
Pusat Konsultasi & Bantuan Hukum (PKBH)
PKBH Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura adalah lembaga bantuan hukum resmi di bawah FH UNTAN bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Memberikan layanan hukum, konsultasi, pendampingan, dan penyuluhan gratis bagi masyarakat untuk mewujudkan keadilan sosial.
Sorotan Kegiatan Terbaru



Berita Kegiatan PKBH
Pelayanan & Tujuan PKBH
Fungsi dan Peran
Wadah pengabdian masyarakat di bidang hukum melalui pendidikan, konsultasi, dan pelayanan hukum profesional.
Tujuan dan Sasaran
Membantu masyarakat Kalimantan Barat dalam memperoleh layanan hukum serta mengembangkan potensi hukum dosen dan mahasiswa FH Untan.
Jenis Layanan
Litigasi (pidana, perdata, TUN) dan non-litigasi seperti penyuluhan, konsultasi, mediasi, penelitian, dan perancangan dokumen hukum.
Penerima & Persyaratan
Penerima bantuan hukum adalah masyarakat kurang mampu dengan surat keterangan tidak mampu, fotokopi KTP, dan formulir permohonan.