PIMPINAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA

D E K A N
Dr. Hj. Sri Ismawati, SH.M.,Hum

Dekan merupakan Jabatan Pimpinan di Fakultas pada umumnya dan khususnya di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak. Dr. Hj. Sri Ismawati, SH.M.,Hum selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak Periode 2022 sampai dengan tahun 2026.

Struktur Organisasi dan Tugas Pokok Universitas Tanjungpura (UNTAN) mengacu kepada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No.74 tahun 2017 tentang Statuta Universitas Tanjungpura.

DEKAN

  1. Dekan adalah pimpinan fakultas yang menjalankan fungsi
    pengelolaan fakultas;
  2. Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Dekan;
  3. Apabila Dekan berhalangan dan/atau melaksanakan tugas lain, Dekan menunjuk Wakil Dekan sebagai pelaksana harian; dan
  4. Dekan mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa; memimpin pelaksanaan administrasi di lingkungan fakultas, dan bertanggungjawab kepada Rektor.

WAKIL DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Edy Suasono, S.H.,M.Hum.
Wakil Dekan Bidang Akademik
Hj. Herlina, SH.,M.H.
Wakil Dekan Bidang Umum & Keuangan
H. Hamdani, SH.,M.Hum.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan & Alumni

WAKIL DEKAN

Wakil Dekan terdiri atas :

  • Wakil Dekan Bidang Akademik, mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, mempunyai tugas membantu Dekan dalam kegiatan di bidang perencanaan keuangan, administrasi umum dan sistem informasi.
  • Wakil Dekan Bidang Kemahiswaan dan Alumni, mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.

SENAT FAKULTAS HUKUM

Senat Fakultas adalah organ yang mempunyai tugas…[Selengkapnya]

KETUA BAGIAN

Sebagai Unsur Pelaksana Akademik, Ketua Bagian bertanggung jawab untuk mengkoordinir semua kegiatan yang berkaitan dengan bidang akademik di Lingkungan Fakultas Hukum. Deskripsi tugas dari Ketua Bagian:

  1. Melaksanakan koordinasi dengan Pemimpin Fakultas dalam pengelolaan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan Tri Dharma dengan koordinator Prodi di lingkungan Fakultas Hukum;
  3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan kegiatan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat di setiap Prodi;
  4. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan dosen di setiap Prodi;
  5. Mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran biaya untuk kebutuhan dan pengadaan barang perlengkapan masing- masing Prodi guna mendukung penyelenggaraan Tri Dharma dan berkoordinasi dengan Wakil Dekan Bidang Akademik;
  6. Menjabarkan standar nasional Pendidikan tinggi ke dalam dokumen akademik;
  7. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan Akreditasi Program Studi;
  8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu akademik pada setiap Program Studi;
  9. Memberikan laporan secara berkala penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi kepada Pemimpin Fakultas;
  10. Melaksanakan tugas- tugas lain yang diberikan oleh Pemimpin Fakultas.

KOORDINATOR PROGRAM STUDI

Dr. Evi Purwanti, SH.,LL.M.

KOORDINATOR PROGRAM STUDI SARJANA HUKUM

Dr. Hermansyah SH.,M.Hum.

KOORDINATOR PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM

Dr. Rommy Patra, S.H., M.H.

KOORDINATOR PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN

KOORDINATOR PROGRAM STUDI

  1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan Pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode Pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi, dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan;
  2. Program Studi Hukum terdiri atas Program Sarjana (S1) dan Program Magister (S2) atau sebutan lain;
  3. Program Studi Hukum (S1) dikelola oleh Koordinator Program Studi Hukum, yang mengkoordinir laboratorium hukum sesuai dengan kebutuhan 5 (lima) bagian hukum di Fakultas Hukum yang meliputi Hukum Pidana, hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional.
  4. Program Studi Magister Hukum (S2) dikelola oleh Koordinator Program Studi Magister Hukum;
  5. Program Studi Magister Kenotariatan (S2) dikelola oleh Koordinator Program Studi Magister Kenotariatan;
  6. Koordinator Program Studi mempunyai tanggungjawab untuk menyelenggarakan Pendidikan dan pembelajaraan yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis Pendidikan akademik, Pendidikan Profesi, dan/atau Pendidikan Vokasi. Deskripsi tugas dari Koordinator Program Studi Sebagai Unsur Pelaksana Akademik, antara lain :

1). Melaksanakan koordinasi dengan Pemimpin Fakultas dalam pengelolaan Program Studi melalui Ketua Bagian;

2) Menyelenggarakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan kegiatan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat;

3) Penyusunan usulan rencana kebutuhan perlengkapan serta sarana prasarana guna menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar;

4) Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu Pendidikan yang ditetapkan fakultas;

5) Memonitor dan mengevaluasi jalannya proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum program studi;

6) Mengembangkan hubungan baik dan Kerjasama dengan pihak lain (stakeholder);

7) Penyusunan usulan rencana kebutuhan perlengkapan serta sarana prasarana guna menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar;

8) Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu Pendidikan yang ditetapkan fakultas;

9) Melakukan monitoring dan evaluasi jalannya proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum program studi;

10) Membuat laporan setiap tahun berkaitan dengan pelaksanaan tugas Koordinator Program Studi kepada Ketua Bagian;

11) Melaporkan data akademik program studi dalam Sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD- DIKTI);

12) Mengkoordinir dan melaksanakan urusan administrasi, kearsipan dan dokumentasi kegiatan program studi;

13) Melaksanakan tugas- tugas lain yang diberikan oleh Pemimpin Fakultas.

KOORDINATOR PROGRAM STUDI

Koordinator Laboratorium Hukum selaku unsur pelaksana akademik, bertanggungjawab terhadap pengelolaan kegiatan dan penggunaan Laboratorium sesuai dengan kebutuhan 5 (lima) bagian Hukum di Fakultas Hukum yang meliputi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional. Deskripsi Tugas Koordinator Laboratorium Hukum antara lain :

  1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan laboratorium Hukum;
  2. Merencanakan dan Menyusun program pengelolaan, pengembangan dan penggunaan laboratorium Hukum;
  3. Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk Praktek Hukum di laboratorium hukum;
  4. Memantau pemanfaatan sarana dan prasarana yang ada di laboratorium;
  5. Membuat laporan serta evaluasi terhadap pengelolaan laboratorium Hukum;
  6. Melaksanakan tugas- tugas lain yang diberikan oleh Pemimpin Fakultas Hukum;

KEPALA BAGIAN UMUM

Kepala Bagian Umum bertanggungjawab untuk mengkoordinir kegiatan ketatausahaan, akademik, kemahasiswaan, keuangan kepegawaian dan perlengkapan di lingkungan Fakultas Hukum. Deskripsi Tugas Kepala Bagian Umum antara lain :

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja;
  2. Melaksanakan peraturan dan kebijakan universitas di bidang ketatausahaan, akademik, kemahasiswaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan di lingkungan Fakultas;
  3. Mengumpulkan dan mengolah data ketatausahaan akademik, kemahasiswaan, keuangan kepegawaian dan perlengkapan;
  4. Melaksanakan urusan surat-menyurat, kerumahtanggaan, perlengkapan kepegawaian, keuangan dan kearsipan;
  5. Melaksanakan urusan rapat dan upacara resmi di lingkungan Fakultas;
  6. Melaksanakan administrasi kegiatan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
  7. Melaksanakan urusan kemahasiswaan dan hubungan alumni Fakultas;
  8. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan di lingkungan Fakultas;
  9. Melaksanakan administrasi perencanaan dan pelayanan informasi.
  10. Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat yang berhubungan dengan kegiatan Fakultas.