
Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura saat ini adalah Dr. Hj. Sri Ismawati, SH.M.,Hum Periode 2022 sampai dengan tahun 2026.
DEKAN
- Dekan adalah pimpinan fakultas yang menjalankan fungsi pengelolaan fakultas;
- Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Dekan;
- Apabila Dekan berhalangan dan/atau melaksanakan tugas lain, Dekan menunjuk Wakil Dekan sebagai pelaksana harian; dan
- Dekan mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa; memimpin pelaksanaan administrasi di lingkungan fakultas, dan bertanggungjawab kepada Rektor.
WAKIL DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA



Wakil Dekan terdiri atas :
- Wakil Dekan Bidang Akademik, mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Wakil Dekan Bidang Keuangan & Umum , mempunyai tugas membantu Dekan dalam kegiatan di bidang perencanaan keuangan, administrasi umum dan sistem informasi.
- Wakil Dekan Bidang Kemahiswaan dan Alumni, mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
Senat Fakultas adalah organ yang mempunyai tugas…[Selengkapnya]
KETUA BAGIAN

KETUA BAGIAN
Sebagai Unsur Pelaksana Akademik, Ketua Bagian bertanggung jawab untuk mengkoordinir semua kegiatan yang berkaitan dengan bidang akademik di Lingkungan Fakultas Hukum. Deskripsi tugas dari Ketua Bagian:
- Melaksanakan koordinasi dengan Pemimpin Fakultas dalam pengelolaan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Tri Dharma dengan koordinator Prodi di lingkungan Fakultas Hukum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan kegiatan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat di setiap Prodi;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan dosen di setiap Prodi;
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran biaya untuk kebutuhan dan pengadaan barang perlengkapan masing- masing Prodi guna mendukung penyelenggaraan Tri Dharma dan berkoordinasi dengan Wakil Dekan Bidang Akademik;
- Menjabarkan standar nasional Pendidikan tinggi ke dalam dokumen akademik;
- Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan Akreditasi Program Studi;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu akademik pada setiap Program Studi;
- Memberikan laporan secara berkala penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi kepada Pemimpin Fakultas;
- Melaksanakan tugas- tugas lain yang diberikan oleh Pemimpin Fakultas.
KOORDINATOR PROGRAM STUDI



KOORDINATOR PROGRAM STUDI
- Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan Pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode Pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi, dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan;
- Program Studi Hukum terdiri atas Program Sarjana (S1) dan Program Magister (S2) atau sebutan lain;
- Program Studi Hukum (S1) dikelola oleh Koordinator Program Studi Hukum, yang mengkoordinir laboratorium hukum sesuai dengan kebutuhan 5 (lima) bagian hukum di Fakultas Hukum yang meliputi Hukum Pidana, hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional.
- Program Studi Magister Hukum (S2) dikelola oleh Koordinator Program Studi Magister Hukum;
- Program Studi Magister Kenotariatan (S2) dikelola oleh Koordinator Program Studi Magister Kenotariatan;
- Koordinator Program Studi mempunyai tanggungjawab untuk menyelenggarakan Pendidikan dan pembelajaraan yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis Pendidikan akademik, Pendidikan Profesi, dan/atau Pendidikan Vokasi. Deskripsi tugas dari Koordinator Program Studi Sebagai Unsur Pelaksana Akademik, antara lain :
1). Melaksanakan koordinasi dengan Pemimpin Fakultas dalam pengelolaan Program Studi melalui Ketua Bagian;
2) Menyelenggarakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan kegiatan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat;
3) Penyusunan usulan rencana kebutuhan perlengkapan serta sarana prasarana guna menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar;
4) Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu Pendidikan yang ditetapkan fakultas;
5) Memonitor dan mengevaluasi jalannya proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum program studi;
6) Mengembangkan hubungan baik dan Kerjasama dengan pihak lain (stakeholder);
7) Penyusunan usulan rencana kebutuhan perlengkapan serta sarana prasarana guna menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar;
8) Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu Pendidikan yang ditetapkan fakultas;
9) Melakukan monitoring dan evaluasi jalannya proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum program studi;
10) Membuat laporan setiap tahun berkaitan dengan pelaksanaan tugas Koordinator Program Studi kepada Ketua Bagian;
11) Melaporkan data akademik program studi dalam Sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD- DIKTI);
12) Mengkoordinir dan melaksanakan urusan administrasi, kearsipan dan dokumentasi kegiatan program studi;
13) Melaksanakan tugas- tugas lain yang diberikan oleh Pemimpin Fakultas.
KOORDINATOR LABORATORIUM
Koordinator Laboratorium Hukum selaku unsur pelaksana akademik, bertanggungjawab terhadap pengelolaan kegiatan dan penggunaan Laboratorium sesuai dengan kebutuhan 5 (lima) bagian Hukum di Fakultas Hukum yang meliputi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional. Deskripsi Tugas Koordinator Laboratorium Hukum antara lain :
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan laboratorium Hukum;
- Merencanakan dan Menyusun program pengelolaan, pengembangan dan penggunaan laboratorium Hukum;
- Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk Praktek Hukum di laboratorium hukum;
- Memantau pemanfaatan sarana dan prasarana yang ada di laboratorium;
- Membuat laporan serta evaluasi terhadap pengelolaan laboratorium Hukum;
- Melaksanakan tugas- tugas lain yang diberikan oleh Pemimpin Fakultas Hukum;
KEPALA BAGIAN UMUM
Kepala Bagian Umum bertanggungjawab untuk mengkoordinir kegiatan ketatausahaan, akademik, kemahasiswaan, keuangan kepegawaian dan perlengkapan di lingkungan Fakultas Hukum. Deskripsi Tugas Kepala Bagian Umum antara lain :
- Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja;
- Melaksanakan peraturan dan kebijakan universitas di bidang ketatausahaan, akademik, kemahasiswaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan di lingkungan Fakultas;
- Mengumpulkan dan mengolah data ketatausahaan akademik, kemahasiswaan, keuangan kepegawaian dan perlengkapan;
- Melaksanakan urusan surat-menyurat, kerumahtanggaan, perlengkapan kepegawaian, keuangan dan kearsipan;
- Melaksanakan urusan rapat dan upacara resmi di lingkungan Fakultas;
- Melaksanakan administrasi kegiatan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
- Melaksanakan urusan kemahasiswaan dan hubungan alumni Fakultas;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan di lingkungan Fakultas;
- Melaksanakan administrasi perencanaan dan pelayanan informasi.
- Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat yang berhubungan dengan kegiatan Fakultas.
UNSUR PENUNJANG PELAKSANAAN PENDIDIKAN
Selengkapnya dapat dibaca melalui Pedoman Akademik Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura