Sistem Penilaian dan Indeks Prestasi
Panduan Evaluasi/Penilaian Pembelajaran merupakan acuan bagi dosen dan mahasiswa dalam melaksanakan proses penilaian hasil belajar secara objektif, transparan, dan terukur. Dokumen ini disusun oleh Unit Penjaminan Mutu Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura sebagai pedoman untuk memastikan bahwa setiap kegiatan evaluasi pembelajaran berjalan sesuai dengan standar akademik dan prinsip penjaminan mutu. Panduan ini mencakup prinsip penilaian, bentuk dan instrumen evaluasi, kriteria capaian pembelajaran, serta mekanisme pelaporan nilai secara akuntabel dan berkesinambungan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan hukum.
1. Sistem Penilaian
a. Penilaian prestasi mahasiswa menggunakan Sistem Penilaian Acuan Patokan (PAP) dan didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Penilaian ini menggabungkan berbagai aktivitas belajar seperti Diskusi, Presentasi, Tugas Terstruktur, Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, studi kasus, dan/atau Project Based Learning sesuai bobotnya.
b. Setiap kegiatan bernilai Nilai Mentah (Raw Score) berupa angka 0–100.
c. Nilai akhir mahasiswa diperoleh dari gabungan nilai berdasarkan bobot, lalu dikonversi menjadi Nilai Huruf:
Angka Total | Nilai Huruf | Bobot | Keterangan |
---|---|---|---|
80,00 – 100 | A | 4 | Sangat Baik |
70,00 – 79,99 | B | 3 | Baik |
60,00 – 69,99 | C | 2 | Cukup |
50,00 – 59,99 | D | 1 | Kurang |
0 – 49,99 | E | 0 | Sangat Kurang |
2. IPS, IPK, dan Beban Studi Mahasiswa
- IPS dihitung dengan rumus: IPS = Σ(Ks × NA) / Σ(Ks)
- IPK dihitung dengan rumus: IPK = Σ(Kk × NA) / Σ(Kk)
- Skala IPK antara 0 – 4.
- Mahasiswa semester I & II wajib mengambil paket 20 SKS.
Rentang IPS | Maksimum SKS |
---|---|
3.00 – 4.00 | 24 SKS |
2.50 – 2.99 | 21 SKS |
2.00 – 2.49 | 18 SKS |
1.50 – 1.99 | 15 SKS |
< 1.50 | 12 SKS |
Evaluasi Perkembangan dan Keberhasilan Masa Studi
1. Evaluasi dilakukan untuk menilai capaian akademik mahasiswa dalam kurun waktu tertentu.
2. Tujuannya menentukan beban kredit semester berikutnya dan kelayakan melanjutkan studi.
3. Tahapan evaluasi: akhir tahun pertama, akhir 4 semester, akhir 8 semester, dan akhir program.
4. Dilaksanakan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik bersama Dosen Pembimbing Akademik.
- Mahasiswa mendapat peringatan bila prestasi di bawah batas minimal.
- Bila tidak memenuhi kriteria, Dekan dapat mengusulkan DO kepada Rektor.
- Hasil evaluasi disampaikan ke Dekan Fakultas Hukum UNTAN.
Matriks Evaluasi Keberhasilan Studi
No | Evaluasi | Syarat | Keterangan |
---|---|---|---|
1 | Tiap Semester | IPS sesuai semester berjalan | Evaluasi tiap akhir semester |
2 | 4 Semester | ≥45 SKS, IPK ≥2.00 | Bila tidak terpenuhi, disarankan pindah |
3 | 8 Semester | ≥90 SKS, IPK ≥2.00 | Bila tidak terpenuhi, disarankan pindah |
4 | Akhir Studi | 144 SKS, IPK ≥2.00, Lulus Skripsi | Jika tidak, dinyatakan DO |