
Ombudsman Kalbar Dorong Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi
PONTIANAK — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengadakan pertemuan dengan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura pada Senin, 3 Maret 2025, di lingkungan Fakultas Hukum Untan. Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam rencana pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi di Perwakilan (KMPMDP) yang menyasar kalangan mahasiswa.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Marini, menjelaskan bahwa pembentukan KMPMDP merupakan salah satu strategi Ombudsman dalam memperkuat upaya pencegahan maladministrasi.
“Tugas Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 adalah membangun jaringan kerja dan memperkuat upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Marini.
Lebih lanjut, Marini menyampaikan bahwa pelibatan mahasiswa dalam pembentukan KMPMDP bertujuan menumbuhkan kepedulian terhadap kualitas pelayanan publik serta kesadaran akan pentingnya pencegahan maladministrasi.
“Mahasiswa memiliki peran strategis sebagai bagian dari civitas akademika dan generasi muda yang membawa semangat perubahan. Potensi ini sangat berharga untuk mendukung keberhasilan kegiatan KMPMDP, yang diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat,” jelasnya.
Program KMPMDP ini direncanakan diawali dengan peresmian kelompok, kemudian dilanjutkan dengan berbagai kegiatan daring dan luring, antara lain Focus Group Discussion (FGD) untuk memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi, serta educational visit ke instansi penyelenggara pelayanan publik.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Hamdani, menyambut baik inisiatif tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Ombudsman dalam mendorong pembentukan kelompok mahasiswa yang peduli terhadap pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi. Inisiatif ini menjadi kesempatan berharga bagi mahasiswa kami untuk memahami konsep tersebut sekaligus mengenal lebih dekat peran instansi penyelenggara pelayanan publik,” ujar Hamdani. (HN/ORI Kalbar)



