BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (BEM FH UNTAN) adalah lembaga eksekutif dalam Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (KBM FH UNTAN). Lembaga ini dipimpin oleh Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa yang dipilih secara langsung oleh mahasiswa FH UNTAN. Sistem pemerintahan KBM FH UNTAN bersifat presidensial, di mana Presiden Mahasiswa berperan sekaligus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Dalam menjalankan fungsinya, BEM FH UNTAN berkoordinasi dengan seluruh Lembaga Organisasi Kemahasiswaan (LOK) di lingkungan Fakultas Hukum UNTAN.
Tugas utama BEM FH UNTAN meliputi:
-
- Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan organisasi KBM FH UNTAN.
-
- Mengelola organisasi kemahasiswaan dan menjalankan program kerja satu periode kepengurusan.
-
- Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Fakultas Hukum melalui Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM FH UNTAN).

Adapun kewenangan BEM FH UNTAN mencakup:
-
- Merancang dan melaksanakan program kerja selama satu periode kepengurusan.
-
- Mewakili organisasi mahasiswa dalam bidang eksekutif.
-
- Bekerja sama dengan DPM FH UNTAN dalam merumuskan sikap organisasi terhadap isu-isu kampus, maupun persoalan bangsa dan negara.
Lebih dari sekadar organisasi, BEM FH UNTAN hadir sebagai representasi mahasiswa yang menjadi jembatan antara kampus dan masyarakat, serta wadah pengembangan diri, kepemimpinan, dan pengabdian mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.

-BEM-

KETUA BEM & WAKIL
Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa BEM Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Periode 2025–2026
PERIODE KEPEMIMPINAN BEM
Kepemimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dari periode ke periode.




