Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Program Studi Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura telah memperoleh status akreditasi dari BAN-PT. Pengakuan ini menjadi bukti kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum yang senantiasa dijaga dan dikembangkan, guna memastikan lulusan memiliki kompetensi akademik, integritas, serta daya saing di tingkat nasional maupun internasional.
Akreditasi Perguruan Tinggi
Akreditasi merupakan proses penentuan standar mutu dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tinggi yang dilakukan oleh pihak independen di luar lembaga tersebut. Evaluasi ini dilaksanakan oleh tim asesor yang terdiri atas pakar yang memahami secara mendalam hakikat pengelolaan perguruan tinggi.
Di Indonesia, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah lembaga resmi yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi, menilai, serta menetapkan status dan peringkat mutu institusi perguruan tinggi berdasarkan standar mutu yang telah ditentukan.
Adapun tujuan dan manfaat akreditasi perguruan tinggi antara lain:
Memberikan jaminan bahwa perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan BAN-PT, sehingga mampu melindungi masyarakat dari penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak memenuhi standar.
Mendorong perguruan tinggi untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
Menjadi dasar pertimbangan dalam berbagai aspek, seperti transfer kredit antar perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi lain.

Hasil akreditasi diberikan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan tujuan menjadikan lembaga akreditasi perguruan tinggi yang independen, kredibel, akuntabel, serta diakui secara global. Penetapan hasil akreditasi dilakukan melalui serangkaian proses penilaian, terutama setelah pelaksanaan asesmen lapangan pada program studi maupun perguruan tinggi.
