Back
Unit Penjaminan Mutu - FH Untan

Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah serangkaian proses sistematis, terencana, dan berkelanjutan untuk menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan Standar Pendidikan Tinggi (SPT) guna menghasilkan lulusan berkualitas dan memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan.

Proses ini melibatkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh perguruan tinggi sendiri dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) melalui akreditasi oleh lembaga independen. Landasan hukum: Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi .

Unit Penjaminan Mutu
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Unit Penjaminan Mutu Fakultas adalah unit yang membantu Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Visi

“Diakui sebagai unit pelayanan bantuan penjaminan mutu dalam implementasi sistem manajemen mutu, guna memastikan terpenuhinya standar mutu akademik bagi terwujudnya Visi dan Misi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.“

Misi

  • Mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu yang memenuhi standar nasional dan internasional.
  • Mengembangkan Standar Mutu dan Prosedur Mutu Akademik dari penjaminan mutu FH Universitas Tanjungpura.
  • Mengawal implementasi Sistem Penjaminan Mutu di seluruh program studi.
  • Memberikan pelayanan dan bantuan Sistem Penjaminan Mutu untuk internal.
  • Mewujudkan budaya mutu bagi sumber daya manusia dan organisasi di lingkungan FH Universitas Tanjungpura.

Fungsi dan Peran

  • Memberikan bantuan dalam perencanaan dan perancangan model Sistem Penjaminan Mutu di Fakultas Hukum UNTAN.
  • Menyiapkan dan menyusun perangkat/dokumen sistem mutu dalam rangka implementasi Sistem Penjaminan Mutu Fakultas Hukum UNTAN.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan di lingkungan Fakultas Hukum UNTAN.
  • Melakukan fasilitasi sumber daya pendidikan di lingkungan Fakultas Hukum UNTAN.
  • Melaporkan secara periodik kepada Dekan hal-hal yang berkaitan dengan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Fakultas Hukum UNTAN.
  • Melakukan pendataan dan pengembangan sistem informasi pendidikan di lingkungan Fakultas Hukum UNTAN.