
Bimbingan Akademik melalui Dosen PA
Bimbingan Akademik oleh Dosen Pembimbing Akademik (Dosen P.A.) ditujukan untuk mendukung keberhasilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dalam menempuh studi — baik pada aspek akademik maupun aspek pendukung lainnya.

Mahasiswa berhak mendapatkan bimbingan dari Dosen Pembimbing Akademik yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Tugas dan Kewajiban Dosen P.A.
- Mengarahkan mahasiswa dalam memilih mata kuliah dan menyusun rencana studi berdasarkan Indeks Prestasi (IP) semester sebelumnya.
- Memantau perkembangan studi mahasiswa dan memberikan motivasi untuk peningkatan prestasi akademik.
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap mata kuliah yang akan diprogramkan dalam LIRS setiap semester.
- Mengarahkan pengisian LIRS agar rencana studi mahasiswa terstruktur dan sesuai penawaran mata kuliah pada semester berjalan.
- Membimbing mahasiswa dalam menemukan potensi dan menentukan bidang ilmu hukum sesuai kompetensi yang akan digeluti.
Prosedur & Pedoman
Prosedur teknis bimbingan akademik mengacu pada Buku Panduan Konsultasi Bimbingan Akademik yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Untuk layanan administratif dan pengisian LIRS, mahasiswa wajib menggunakan portal resmi SATU UNTAN (SIAKAD).
Daftar Dosen PA & Akses Informasi
- Bidang Pelayanan Akademik & Arsip pada Bagian Pelayanan Umum Fakultas Hukum UNTAN.
- Portal Mahasiswa (SIAKAD / SATU UNTAN) — menu akademik atau tabel pembagian bimbingan akademik.
Kewajiban Mahasiswa
Mahasiswa yang namanya tercantum pada tabel bimbingan akademik diharapkan segera menemui Dosen PA masing-masing. Konsultasikan rencana studi, capaian SKS, dan hal-hal akademik lainnya sesuai arahan Dosen PA.