Back
Panduan Skripsi & Checklist — FH UNTAN — Edisi Kinclong Tembaga Digital (Full Safe Responsive 2025)

Panduan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura


Panduan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura merupakan acuan resmi bagi mahasiswa dalam menyusun dan menyelesaikan skripsi sebagai tugas akhir. Panduan ini memuat ketentuan pengajuan judul, mekanisme bimbingan, format penulisan (memastikan keseragaman kualitas penulisan karya ilmiah mahasiswa, kesesuaian dengan standar ilmiah nasional, pembaruan metodologi penelitian hukum, serta penyesuaian terhadap kebijakan baru terkait etika akademik dan integritas ilmiah), hingga prosedur seminar proposal, seminar hasil, dan ujian skripsi. Dengan panduan ini, mahasiswa FH UNTAN diharapkan dapat menyelesaikan skripsi secara tertib, sistematis, dan sesuai standar akademik fakultas.
PROSEDUR STANDAR PELAKSANAAN UJIAN SKRIPSI, YUDISIUM, DAN WISUDA
Prosedur Standar Pelaksanaan Ujian Skripsi, Yudisium, dan Wisuda — FH UNTAN

Checklist Skripsi, Yudisium & Ijazah FH UNTAN

Sidang Skripsi

TahapLangkah
Sidang SkripsiACC pembimbing akademik untuk ujian skripsi
Sidang SkripsiLoket akademik validasi → SK ujian terbit
Sidang SkripsiPenentuan jadwal ujian & surat tugas diterbitkan
Sidang SkripsiSidang skripsi dilaksanakan
Sidang SkripsiSekretaris penguji menyerahkan berita acara
Sidang SkripsiLoket akademik distribusi hasil sidang
Sidang SkripsiMahasiswa melakukan perbaikan skripsi
Sidang SkripsiJilid & penggandaan softcopy + hardcopy
Sidang SkripsiUpload jurnal fatwa hukum
Sidang SkripsiIsi biodata, validasi IPK, pengusulan PIN
Sidang SkripsiMengurus toga, yudisium & wisuda

Syarat Berkas Sidang Skripsi

NoBerkas
1Skripsi ditandatangani pembimbing utama & pendamping
2Bukti bimbingan
3Transkrip nilai (asli + 5 kopi)
4Sertifikat TOEFL UPT Bahasa
5LIRS terakhir
6Surat bebas pinjam perpustakaan (Fakultas, UNTAN, Wilayah)
7KTM aktif
8Fotokopi ijazah SMA sederajat (3 lembar)
9SK seminar & surat tugas seminar + berita acara
10Map folio warna merah (5 buah)
11Pas foto berbagai ukuran (2x3, 3x4, 4x6)
12Bukti bayar SPP/UKT terakhir
13Pernyataan bermaterai Rp10.000

Penilaian Ujian Skripsi

Nilai ujian skripsi berdasarkan komponen penilaian berikut:

Komponen PenilaianNilai AngkaPenilaian Penguji
1. Penulisan Skripsi
a. Penguasaan Penulisan20
b. Segi Ilmiah Tulisan30
2. Penyajian Skripsi
a. Kemampuan Penyajian15
b. Kemampuan Mempertahankan Skripsi35
Jumlah
Nilai Dengan Huruf

Perhitungan Nilai Akhir

Nilai akhir skripsi diperoleh dengan menjumlahkan seluruh nilai dari tim penguji, lalu dibagi jumlah penguji.

🧮 Contoh Perhitungan Nilai Akhir Skripsi
PengujiNilai
Penguji A85
Penguji B87
Penguji C75
Penguji D78
Rumus:
(85 + 87 + 75 + 78) ÷ 4 = 81,25
Nilai Huruf:
A
B
C
D
E
A Sangat Baik
B Baik
C Cukup
D Kurang
E Gagal

Hasil: ASangat Baik

Angka TotalNilai HurufNilai Mutu
80,00 – 100A4
70,00 – 79,99B3
60,00 – 69,99C2
50,00 – 59,99D1
0 – 49,99E0
  • Nilai “D” atau “E” wajib ujian skripsi ulang.
  • Ujian skripsi sah jika dihadiri minimal 3 (tiga) penguji.
  • Susunan Tim Penguji (SK Dekan):
    • a. Pembimbing I → Ketua Penguji
    • b. Pembimbing II → Sekretaris Penguji
    • c. Penguji I → Anggota Penguji
    • d. Penguji II → Anggota Penguji
  • Pelaksanaan ujian dituangkan dalam Berita Acara ditandatangani tim penguji.
  • Jika tertunda, jadwal ulang dicatat dalam Berita Acara Ujian Skripsi.
  • Lulusan wajib membuat artikel ringkasan skripsi (≥15 halaman) sebagai syarat pengambilan ijazah.
  • Lulusan wajib mendaftar Yudisium di sistem SIMALUM.
  • Manual prosedur & syarat ujian dapat dilihat pada Daftar Lampiran.
Panduan Skripsi & Checklist — FH UNTAN — Edisi Kinclong Tembaga Digital (Full Safe Responsive 2025)

Panduan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura


Panduan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura merupakan acuan resmi bagi mahasiswa dalam menyusun dan menyelesaikan skripsi sebagai tugas akhir. Panduan ini memuat ketentuan pengajuan judul, mekanisme bimbingan, format penulisan (memastikan keseragaman kualitas penulisan karya ilmiah mahasiswa, kesesuaian dengan standar ilmiah nasional, pembaruan metodologi penelitian hukum, serta penyesuaian terhadap kebijakan baru terkait etika akademik dan integritas ilmiah), hingga prosedur seminar proposal, seminar hasil, dan ujian skripsi. Dengan panduan ini, mahasiswa FH UNTAN diharapkan dapat menyelesaikan skripsi secara tertib, sistematis, dan sesuai standar akademik fakultas.
PROSEDUR STANDAR PELAKSANAAN UJIAN SKRIPSI, YUDISIUM, DAN WISUDA
Prosedur Standar Pelaksanaan Ujian Skripsi, Yudisium, dan Wisuda — FH UNTAN

Checklist Skripsi, Yudisium & Ijazah FH UNTAN

Sidang Skripsi

TahapLangkah
Sidang SkripsiACC pembimbing akademik untuk ujian skripsi
Sidang SkripsiLoket akademik validasi → SK ujian terbit
Sidang SkripsiPenentuan jadwal ujian & surat tugas diterbitkan
Sidang SkripsiSidang skripsi dilaksanakan
Sidang SkripsiSekretaris penguji menyerahkan berita acara
Sidang SkripsiLoket akademik distribusi hasil sidang
Sidang SkripsiMahasiswa melakukan perbaikan skripsi
Sidang SkripsiJilid & penggandaan softcopy + hardcopy
Sidang SkripsiUpload jurnal fatwa hukum
Sidang SkripsiIsi biodata, validasi IPK, pengusulan PIN
Sidang SkripsiMengurus toga, yudisium & wisuda

Syarat Berkas Sidang Skripsi

NoBerkas
1Skripsi ditandatangani pembimbing utama & pendamping
2Bukti bimbingan
3Transkrip nilai (asli + 5 kopi)
4Sertifikat TOEFL UPT Bahasa
5LIRS terakhir
6Surat bebas pinjam perpustakaan (Fakultas, UNTAN, Wilayah)
7KTM aktif
8Fotokopi ijazah SMA sederajat (3 lembar)
9SK seminar & surat tugas seminar + berita acara
10Map folio warna merah (5 buah)
11Pas foto berbagai ukuran (2x3, 3x4, 4x6)
12Bukti bayar SPP/UKT terakhir
13Pernyataan bermaterai Rp10.000

Penilaian Ujian Skripsi

Nilai ujian skripsi berdasarkan komponen penilaian berikut:

Komponen PenilaianNilai AngkaPenilaian Penguji
1. Penulisan Skripsi
a. Penguasaan Penulisan20
b. Segi Ilmiah Tulisan30
2. Penyajian Skripsi
a. Kemampuan Penyajian15
b. Kemampuan Mempertahankan Skripsi35
Jumlah
Nilai Dengan Huruf

Perhitungan Nilai Akhir

Nilai akhir skripsi diperoleh dengan menjumlahkan seluruh nilai dari tim penguji, lalu dibagi jumlah penguji.

🧮 Contoh Perhitungan Nilai Akhir Skripsi
PengujiNilai
Penguji A85
Penguji B87
Penguji C75
Penguji D78
Rumus:
(85 + 87 + 75 + 78) ÷ 4 = 81,25
Nilai Huruf:
A
B
C
D
E
A Sangat Baik
B Baik
C Cukup
D Kurang
E Gagal

Hasil: ASangat Baik

Angka TotalNilai HurufNilai Mutu
80,00 – 100A4
70,00 – 79,99B3
60,00 – 69,99C2
50,00 – 59,99D1
0 – 49,99E0
  • Nilai “D” atau “E” wajib ujian skripsi ulang.
  • Ujian skripsi sah jika dihadiri minimal 3 (tiga) penguji.
  • Susunan Tim Penguji (SK Dekan):
    • a. Pembimbing I → Ketua Penguji
    • b. Pembimbing II → Sekretaris Penguji
    • c. Penguji I → Anggota Penguji
    • d. Penguji II → Anggota Penguji
  • Pelaksanaan ujian dituangkan dalam Berita Acara ditandatangani tim penguji.
  • Jika tertunda, jadwal ulang dicatat dalam Berita Acara Ujian Skripsi.
  • Lulusan wajib membuat artikel ringkasan skripsi (≥15 halaman) sebagai syarat pengambilan ijazah.
  • Lulusan wajib mendaftar Yudisium di sistem SIMALUM.
  • Manual prosedur & syarat ujian dapat dilihat pada Daftar Lampiran.

Yudisium & Wisuda Cek selengkapnya

PISN

Tahap Langkah
PISNUpload pas foto 4x6 biru, berita acara sidang, isi tanggal lulus di bioijazah
PISNFakultas validasi data & ajukan ke BAK
PISNBAK validasi ulang, rekap nama eligible, buat SPTJM bermaterai Rp10.000, ajukan ke PDDikti

Ijazah & Transkrip (Cek Proses Ijazah & Transkrip)