Back
Program Magister Ilmu Hukum - Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Program Magister Ilmu Hukum FH UNTAN

PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM

Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (PMIH FH UNTAN) memiliki misi menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara terprogram dan berkesinambungan untuk menghasilkan lulusan Magister Hukum yang berkualitas akademik dan profesional, serta karya ilmiah murni dan terapan yang relevan dengan kebutuhan pengguna lulusan / masyarakat luas.

Program Magister, Program Studi Magister Ilmu Hukum (S2) dikelola oleh koordinator Program Studi, terdiri atas Konsentrasi Hukum Pidana, Konsentrasi Hukum Bisnis, Konsentrasi Hukum Otonomi Daerah; dan/atau Konsentrasi lain yang dapat dikembangkan sesuai perkembangan ilmu hukum.

Koordinator Program Magister FH UNTAN
Dr. HERMANSYAH, SH., M.Hum
Koordinator Program Studi Magister Ilmu Hukum (PMIH) - S2

Deskripsi Tugas Koordinator Program Studi

Koordinator Program Studi mempunyai tanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. Deskripsi tugas dari Koordinator Program Studi antara lain:

  • Melaksanakan koordinasi dengan Pemimpin Fakultas dalam pengelolaan Program Studi melalui Ketua Bagian;
  • Menyelenggarakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan kegiatan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat;
  • Penyusunan usulan rencana kebutuhan perlengkapan serta sarana prasarana guna menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar;
  • Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan fakultas;
  • Memonitor dan mengevaluasi jalannya proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum program studi;
  • Mengembangkan hubungan baik dan kerja sama dengan pihak lain (stakeholder);
  • Membuat laporan setiap tahun berkaitan dengan pelaksanaan tugas Koordinator Program Studi kepada Ketua Bagian;
  • Melaporkan data akademik program studi dalam Sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI);
  • Mengkoordinir dan melaksanakan urusan administrasi, kearsipan, dan dokumentasi kegiatan program studi;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pemimpin Fakultas.