Struktur Organisasi

Struktur Organisasi dan Tugas Pokok Universitas Tanjungpura (UNTAN) mengacu kepada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No.74 tahun 2017 tentang Statuta Universitas Tanjungpura.

Struktur Organisasi Fakultas Hukum UNTAN

Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura memiliki struktur organisasi yang solid dan terarah untuk mendukung tercapainya visi menjadi penyelenggara pendidikan hukum yang unggul.

Di tingkat pimpinan, Dekan bersama tiga Wakil Dekan mengelola bidang akademik, keuangan, serta kemahasiswaan dan alumni. Kehadiran Senat Fakultas serta Ikatan Alumni Fakultas menjadi mitra strategis dalam menjaga kualitas dan jaringan kelembagaan.

Pelaksanaan pendidikan ditopang oleh Koordinator Tata Usaha, Ketua Bagian, serta Koordinator Program Sarjana dan Magister, lengkap dengan laboratorium hukum yang modern. Unit Penunjang Pelaksana Pendidikan hadir melalui pengelolaan perpustakaan, layanan teknologi informasi, pusat kajian, bantuan hukum, hingga penerbitan jurnal ilmiah bereputasi.

Tak hanya itu, pembinaan mahasiswa difasilitasi dengan layanan bimbingan konseling serta wadah organisasi seperti DPM, BEM, dan LOK/UKM yang menjadikan kampus ini bukan sekadar tempat belajar, melainkan juga tempat bertumbuh.

Catatan :

________________________  : Garis Komando

– – – – – – – – – – – –   : Garis Koordinasi

Sesuai dengan SK Dekan FH UNTAN