Ujian Skripsi
Mahasiswa yang akan dan tengah memprogramkan Penulisan Hukum/Skripsi, ada beberapa yang berhubungan dengan Ujian Skripsi.
Adapun syaratnya diantaranya sebagai berikut :
- Telah berhasil mengumpulkan 140 SKS dari beban 144 SKS untuk mahasiswa angkatan 2013 ke atas sebagaimana yang ditetapkan di dalam Kurikulum Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan.
- Mencapai IPK = 2,00.
- Rekapitulasi Nilai dari beban SKS yang diwajibkan untuk Ujian Akhir Program Studi (Skripsi) tidak ada nilai “E” untuk semua Mata Kuliah.
- Ujian Skripsi dapat dilaksanakan 45 hari terhitung sejak saat Seminar Usulan Desain Penelitian Skripsi.
- Telah melakukan proses dan prosedur bimbingan skripsi dengan Dosen Pembimbing Skripsi yang berpedoman pada Buku Kendali Bimbingan Skripsi yang telah ditentukan.
- Skripsi telah mendapatkan persetujuan dari Dosen Pembimbing I dan II.
- Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Untan yang berlaku, mahasiswa yang bersangkutan telah memiliki kemampuan berbahasa Inggris berupa Hasil TUTEP yang dikeluarkan oleh UPT. Bahasa Untan.
- Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Juga menyertakan Permohonan/Rekomendasi/Pengantar Penelitian skripsi. Jika mahasiswa berhalangan hadir di Fakultas yang dapat dipertanggungjawabkan. Maka hal ini disampaikan pengajuan surat permohonan penelitian skripsi melalui form online. KLIK
PENILAIAN UJIAN SKRIPSI
Nilai Ujian Skripsi berdasarkan komponen penilaian sebagai berikut :
8. Jika pelaksanaan Ujian Skripsi tidak dapat dilaksanakan yang disebabkan oleh sesuatu hal, maka dapat dilakukan penjadualan ulang dan ditulis BA.
KOMPONEN PENILAIAN UJIAN SKRIPSI MAHASISWA
FILE KOMPONEN NILAI.
[klik DOWNLOAD ]
BERITA ACARA UJIAN AKHIR PROGRAM STUDI (SKRIPSI) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA
[learn_press_profile]