Fiksi hukum adalah asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure). Semua orang dianggap tahu hukum, tak terkecuali para mahasiswa/i yang menjadi pusat pelayanan di fakultas, atau mahasiswa yang berurusan dengan fungsi layanan umum dan akademik dan/atau layanan – layanan lainnya untuk kelancaran proses administrasi mahasiswa/i harus memahami ketentuan Pelayanan. Dalam bahasa Latin dikenal pula adagium ignorantia jurist non excusat, ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan.
Ketentuan yang berlaku untuk PNS adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksananya, salah satunya Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
Keppres 68/1995 sebagai salah satu dasar hukumnya.
Waktu kerja bagi PNS berdasarkan Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan satu hari tidak masuk kerja.
Menghargai Jam Pelayanan Sesuai Jam Kerja PNS
Jam kerja PNS tidak diatur secara rinci dalam PP Disiplin PNS, akan tetapi diatur lebih lanjut dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah sebagai berikut:
- Hari kerja bagi seluruh lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
- Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja tersebut adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut:
Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Jam 07.30 – 16.00. Waktu istirahat: Jam 12.00 – 13.00.
Hari Jumat: Jam 07.30 – 16.30. Waktu istirahat: Jam 11.30 – 13.00. - Jam kerja dalam angka 1 dan 2 tidak berlaku bagi:
1. Hari kerja di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam, dengan penjabaran sebagai herikut:
a. Senin sampai dengan Kamis Pukul 07.30 – 16.00, waktu istirahat Pukul 12.00 – 13.00
b. Jumat Pukul 07.30 – 16.30, waktu istirahat Pukul 11.30 – 13.00
2. Dalam hal unit kerja menerapkan 6 (enam) hari kerja, jumlah jam kerja sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam, dengan penjabaran sebagai berikut:
a. Senin sampai dengan Kamis Pukul 07.30 – 15.00, waktu istirahat Pukul 12.00 – 13.00
b. Jumat Pukul 07.30 – 11.00, Sabtu Pukul 07.30 – 12.00
3. Pengaturan hari dan jam kerja bagi unit kerja yang menerapkan sistem shift/piket diatur oleh pemimpin unit kerja. Pengaturan dilakukan pada bulan sebelumnya dan tidak diperbolehkan mengubah jadwal pada bulan berjalan.
- Unit-unit di lingkungan lembaga Pemerintah yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat.
[learn_press_profile]