Bagian sebagai unsur pelaksana akademik bertugas mengelola sumber daya dosen dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Pengembangan Pengetahuan Keilmuan Hukum, yaitu : Bagian Hukum Pidana; Bagian Hukum Perdata; Bagian Hukum Tata Negara; Bagian Hukum Ekonomi; Bagian Hukum Internasional.
Wewenang dan Tugas Ketua Bagian adalah:
- Mengajukan dan mengusulkan Dosen Pengasuh Mata Kuliah pada bagian kepada Dekan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik;
- Mengkoordinir dosen dalam penyusunan Rencana Pembelajaran Semester;
- Mengajukan dan mengusulkan Dosen Pembimbing Skripsi, Pembahas/Penguji Skripsi mahasiswa kepada Dekan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik;
- Dapat mengajukan serta mengusulkan kepada Dekan Melalui Wakil Dekan Bidang Akademik terhadap Dosen pada bagian lain untuk bertindak sebagai Pembimbing I dan II maupun sebagai Pembahasa/Penguji I dan II dalam penulisan skripsi mahasiswa, jika judul dan masalah yang akan diajukan berkaitan dengan bidang keilmuan dan keahlian dosen yang bersangkutan;
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dosen pengajar/pengasuh mata kuliah pada bagian;
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dosen Pembahas/Penguji;
- Memeriksa konsep beban tugas mengajar dosen setiap semester berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui kesesuaiannya;
- Menyusun rencana biaya operasional bagian pertahun berdasarkan beban kerja bagian dan ketentuan berlaku untuk kelancaran kegiatan perkuliahan;
- Melakukan koordinasi terhadap dosen yang melakukan penelitian dan PKM sesuai dengan beban kerja dosen pada bagian;
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bagian sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Wewenang dan Tugas Sekretaris Bagian:
- Membantu Ketua Bagian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
- Melakukan telaah dan koreksi terhadap judul skripsi yang diajukan oleh mahasiswa untuk diajukan dalam seminar usulan desain penelitian skripsi;
- Mengelola administrasi bagian yang berkenaan dengan penempatan dosen pengasuh/pengajar mata kuliah;
- Mengelola administrasi yang berkaitan dengan tugas akhir/skripsi mahasiswa;
- Menentukan dan mengatur jadual usulan seminar desain penelitian skripsi yang diajukan mahasiswa;
- Menentukan dan mengatur jadual pelaksanaan ujian skripsi;
- Menyusun instrumen monitoring pelaksanaan perkuliahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
[learn_press_profile]