Back

Bagian sebagai unsur pelaksana akademik bertugas mengelola sumber daya dosen dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Pengembangan Pengetahuan Keilmuan Hukum, yaitu : Bagian Hukum Pidana; Bagian Hukum Perdata; Bagian Hukum Tata Negara; Bagian Hukum Ekonomi; Bagian Hukum Internasional.

Wewenang dan Tugas Ketua Bagian adalah:

  1. Mengajukan dan mengusulkan Dosen Pengasuh Mata Kuliah pada bagian kepada Dekan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik;
  2. Mengkoordinir dosen dalam penyusunan Rencana Pembelajaran Semester;
  3. Mengajukan dan mengusulkan Dosen Pembimbing Skripsi, Pembahas/Penguji Skripsi mahasiswa kepada Dekan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik;
  4. Dapat mengajukan serta mengusulkan kepada Dekan Melalui Wakil Dekan Bidang Akademik terhadap Dosen pada bagian lain untuk bertindak sebagai Pembimbing I dan II maupun sebagai Pembahasa/Penguji I dan II dalam penulisan skripsi mahasiswa, jika judul dan masalah yang akan diajukan berkaitan dengan bidang keilmuan dan keahlian dosen yang bersangkutan;
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dosen pengajar/pengasuh mata kuliah pada bagian;
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dosen Pembahas/Penguji;
  7. Memeriksa konsep beban tugas mengajar dosen setiap semester berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui kesesuaiannya;
  8. Menyusun rencana biaya operasional bagian pertahun berdasarkan beban kerja bagian dan ketentuan berlaku untuk kelancaran kegiatan perkuliahan;
  9. Melakukan koordinasi terhadap dosen yang melakukan penelitian dan PKM sesuai dengan beban kerja dosen pada bagian;
  10. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bagian sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Wewenang dan Tugas Sekretaris Bagian:

  1. Membantu Ketua Bagian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
  2. Melakukan telaah dan koreksi terhadap judul skripsi yang diajukan oleh mahasiswa untuk diajukan dalam seminar usulan desain penelitian skripsi;
  3. Mengelola administrasi bagian yang berkenaan dengan penempatan dosen pengasuh/pengajar mata kuliah;
  4. Mengelola administrasi yang berkaitan dengan tugas akhir/skripsi mahasiswa;
  5. Menentukan dan mengatur jadual usulan seminar desain penelitian skripsi yang diajukan mahasiswa;
  6. Menentukan dan mengatur jadual pelaksanaan ujian skripsi;
  7. Menyusun instrumen monitoring pelaksanaan perkuliahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

[learn_press_profile]