LAYANAN AKADEMIK

Layanan legalisir ijasah/akreditasi Prodi bagi mahasiswa/alumni. Untuk mahasiswa aktif dapat mengajukan cuti kuliah cetak transkrip nilai dan perbaikan siakad. Khusus bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan semua proses kelulusan (sidang ujian skripsi, jilid, upload jurnal), yudisium dan wisuda segera mengajukan permohonan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan ijasah serta transkrip nilai di akademik.

PROSEDUR MAHASISWA CUTI AKADEMIK

Cuti akademik adalah masa tidak mengikuti kegiatan akademik pada waktu tertentu selama mahasiswa yang bersangkutan mengikuti program studi di Universitas. Cuti akademik terdiri atas cuti akademik direncanakan, cuti akademik tidak direncanakan dan cuti akademik karena alasan khusus. Pertama-tama buka aplikasi Siakad mahasiswa Untan untuk akses cuti di dalam sistem.

KETENTUAN CUTI AKADEMIK

  1. Cuti akademik hanya bisa diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan akademik sekurang-kurangnya 1 (satu) semester, kecuali untuk cuti akademik karena alasan khusus;
  2. Permohonan cuti akademik karena asalan khusus dapat dilaksanakan selama kurun waktu semester berjalan;
  3. Mahasiswa yang terdaftar pada semester pertama, dapat diberikan cuti akademik karena alasan khusus.
  4. Ijin cuti akademik diberikan Rektor atas permohonan mahasiswa yang bersangkutan setelah mendapat rekomendasi dari Dekan Falultas Hukum Untan, karena alasan yang dapat diterima seperti hamil, sakit yang harus istirahat, dan kesulitan ekonomi.
  5. Ijin cuti akademik diajukan selambat-lambatnya satu bulan setelah penutupan pendaftaran ulang pada semester yang bersangkutan.
  6. Ijin cuti akademik diberikan paling lama 4 (empat) semester berturut-turut atau 2 (dua) tahun kumulatif selama studi.
  7. Waktu cuti akademik tidak diperhitungkan dalam masa studi. Sedangkan mahasiswa yang tidak daftar ulang tanpa seijin rektor atau mahasiswa yang diberhentikan sementara (diskors) karena terkena sanksi akademik tetap diperhitungkan masa studinya.
  8. Ijin cuti akademik tidak dapat berlaku surut dan tidak diberikan kepada mahasiswa yang akan di drop out (DO) atau di skors.
  9. Mahasiswa boleh mengambil cuti akademik (stop out) setelah mengikuti kegiatan akademik/perkuliahan sekurang-kurangnya 2 (dua) semester.
  10. Mengenai syarat-syarat untuk mendapatkan ijin cuti akademik disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Untan.

(DOWNLOAD CONTOH SURAT PERMOHONAN CUTI KULIAH)

SURAT KETERANGAN LULUS KULIAH (SKL)

PERMOHONAN SKL

Syarat permohonanan keterangan lulus dari fakultas dapat diajukan oleh Lulusan dalam rangka untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya baik untuk melamar pekerjaan (sebutkan kantor tujuan pekerjaan secara spesifik atau untuk melanjutkan studi ke jenjang S2 (Magister) dan lain sebagainya.

Surat Keterangan Lulus (SKL) diajukan oleh mahasiswa lulusan yang ditujukan secara langsung kepada Dekan atau Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Untan dengan membuat surat permohonan yang diserahkan terlebih dahulu melalui layanan umum persuratan, kemudian akan disposisi ke pimpinan dan selanjutnya surat permohonan akan diproses oleh asisten Wakil Dekan Bidang Akademik untuk segera dibuatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) tersebut. Mahasiswa dapat segera mengkonfirmasi melalui bagian layanan akademik bekerjasama dengan layanan umum untuk mendapat SKL yang telah dibuat.

CONTOH SURAT YANG DIBUAT UNTUK PERMOHONAN SKL:

Pontianak, 01 Januari 2021

Hal: Permohonan Surat Keterangan Lulus (SKL) KLIK DONWNLOAD

Yth. Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :

NIM:

Dengan ini mengajukan Surat Keterangan Lulus (SKL) kuliah kepada Bapak untuk dipergunakan dalam melamar pekerjaan di PT. XX, atau untuk melanjutkan studi ke program magister dan lainnya.

Demikian surat ini saya sampaikan atas bantuan dan perkenan Bapak diucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Pemohon

CONTOH SURAT KETERANGAN LULUS

Transkrip & Ijazah

Ketentuan syarat dalam pengambilan ijazah dan transkrip nilai lulusan (Sarjana Hukum). 

LAYANAN UPLOAD KARYA ILMIAH/SKRIPSI

Dalam hal upload jurnal karya ilmiah/skripsi dibutuhkan syarat untuk mengurus ijazah & transkrip akademik, Lembar Pengesahan Skripsi dari TIM Penguji, Skripsi lengkap dan yang telah di burning (di CD/Flashdisc).

Permohonan Ijasah

FORM INPUT ARTICLES (FORM JURNAL)