Syarat & Jadwal Ujian

Syarat – syarat untuk mengikuti ujian tengah/akhir semester

1). Ujian semester dari suatu mata kuliah baru dapat diselenggarakan untuk diujikan jika:

  • Sudah dilaksanakan ujian tengah semester.
  • Perkuliahan telah dilaksanakan oleh Dosen Pengasuh Mata Kuliah 75% dari kegiatan perkuliahan yang telah terjadwal.

2). Bagi Mahasiswa, diperkenankan mengikuti ujian semester apabila:

  • Telah mengikuti ujian tengah semester.
  • Telah mengikuti Perkuliahan Mata Kuliah yang bersangkutan 75% dari kuliah efektif yang telah terjadwal.

3). Mahasiswa yang berhalangan mengikuti ujian tengah semester dan ujian akhir semester tanpa alasan yang sah, tidak dapat diberikan rekomendasi untuk mengikuti ujian susulan.

4). Mahasiswa yang berhalangan mengikuti ujian semester, wajib mengajukan surat permohonan dengan melampirkan LIRS Tahun Akademik yang berjalan dan telah disetujui/ditandatangani oleh Dosen Pembimbing Akademik (Dosen PA) kepada Dekan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak berakhirnya jadual pelaksanaan ujian tengah semester (UTS) atau ujian akhir semester (UAS).

5). Ujian susulan hanya dapat diberikan rekomendasi oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, dengan alasan-alasan yang sah sebagai berikut:

  • Mahasiswa melampirkan Surat Keterangan Dokter jika yang bersangkutan dalam keadaan sakit atau dirawat inap/jalan.
  • Orangtua, saudara kandung, kakek, dan/atau nenek mendapat musibah atau meninggal dunia dengan membuktikan surat keterangan RT setempat.
  • Mahasiswa yang bersangkutan ditunjuk sebagai duta dalam kegiatan untuk mewakili fakultas maupun universitas yang dibuktikan dengan Surat Tugas dari pejabat berwenang.
  • Mahasiswa yang bersangkutan ditunjuk dan diperintahkan untuk mengikuti kegiatan dari dinas / instansi / lembaga / perusahaan dengan dibuktikan dengan Surat Tugas / Penunjukan dari pejabat yang berwenang. Surat itu tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) hari Kalender Akademik.

6). Ujian Susulan baru dapat dilakukan oleh Dosen penguji mata kuliah yang bersangkutan setelah mendapat Surat Rekomendasi dari Wakil Dekan Bidang Akademik.

7). Ujian Susulan wajib dilaksanakan pada Prodi Ilmu Hukum FH Untan dimana waktu pelaksanaannya diserahkan kepada Dosen Penguji Mata Kuliah yang ersangkutan dengan ketentuan berpedoman pada Kalender Akademik Untan, sebagai berikut:

  • Untuk Ujian Susulan Tengah Semester, waktu pelaksanaannya tidak melampui waktu pelaksanaan Ujian Akhir Semester;
  • Untuk Ujian Susulan Akhir Semester, waktu pelaksanaannya tidak melampaui waktu pelaksanaan Registrasi/Daftar Ulang semester berikutnya.

JADWAL UJIAN TENGAH SEMESTER

Ditentukan sesuai Tahun Akademik berjalan.(Klik)

JADWAL UJIAN AKHIR SEMESTER

Ditentukan sesuai Tahun Akademik berjalan.(klik)