ANGGOTA SENAT FAKULTAS HUKUM UNTAN

 

Senat Fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di tingkat Fakultas. Senat Fakultas Hukum ditetapkan dengan Keputusan Rektor Untan. Senat Fakultas mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Pimpinan Fakultas dalam pelaksanaan akademik.

Senat Fakultas diketuai oleh Dekan dan Anggotanya terdiri dari Guru Besar Tetap Fakultas, Wakil – wakil Dekan, Ketua Bagian dan ke-empat orang wakil dosen dari masing-masing bagian.

Tugas Senat Fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di tingkat Fakultas. Senat Fakultas Hukum ditetapkan dengan Keputusan Rektor Untan. 

Berdasarkan Statuta Untan, Senat Fakultas adalah unsur penyusun kebijakan yang mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.

Senat Fakultas mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Pimpinan Fakultas dalam pelaksanaan akademik.

  • Memberikan pertimbangan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan akademik, standar akademik dan peraturan akademik;
  • Memberikan pertimbangan dengan pemberian suara dan persetujuan terhadap calon dekan dan wakil-wakil dekan;
  • Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap usulan kenaikan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar;
  • Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap hasil pemilihan anggota senat Universitas Program Magister, Ketua Program Percepatan Angka Partisipasi Kasar (PAPK).