SEJARAH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Perkembangan Fakultas Hukum Untan Dari Masa Ke Masa

KLIK MUSIK UNTUK TEMAN BACA ANDA (Listen in browser)

Dalam perkembangan sejarah Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak paralel dengan sejarah perkembangan Universitas Tanjungpura. Pada saat lahirnya pada tanggal 20 Mei 1959 sebagai Perguruan Tinggi Swasta bernama Universitas Daya Nasional (UNDANAS), didirikan berdasarkan Akte Notaris No. 29 tanggal 29 Mei 1961. Fakultas Hukum merupakan Fakultas pertama yang dibuka, bersama dengan Fakultas Tata Niaga (sekarang Fakultas Ekonomi).

Fakultas Hukum pada awalnya diasuh oleh Tenaga Pengajar (Dosen) tidak tetap, yaitu para Sarjana Hukum dari beberapa instansi yang ada di Pontianak ketika itu. Demikian juga latar belakang mahasiswa saat itu terdiri dari kalangan Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri, dan karyawan swasta.

Dengan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi Ilmu Pengetahuan (P.T.I.P) No. 53 Tahun 1963, tanggal 16 Mei 1963 maka Universitas Daya Nasional yang berstatus swasta dijadikan Perguruan Tinggi Negeri dengan nama Universitas Negeri Pontianak (UNEP), dimana pada saat itu Fakultas Hukum bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang hanya memiliki 1 (satu) Program Studi, yaitu Program Studi Ilmu Hukum.

Dalam perkembangan selanjutnya pada tahun 1972, Fakultas Hukum memiliki 3 (tiga) Jurusan, yaitu Jurusan Hukum Pidana, Jurusan Hukum Perdata dan Jurusan Hukum Tata Negara. Sistem jurusan dalam Prodi Ilmu Hukum setelah 22 tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1993 atas prakarsa Konsorsium Ilmu Hukum sistem jurusan di Fakultas Hukum ditiadakan dan diganti menjadi Bagian – Bagian, yaitu: Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Keperdataan, dan Bagian Hukum Tata Negara. Dalam perkembangan selanjutnya, pada tanggal 25 Oktober 2002, berdasarkan Surat Keputusan Dekan Nomor 2273/J22.1/PP/2002 Program Studi Ilmu Hukum telah menambah dan membentuk 2 (dua) Bagian lagi, yaitu Bagian Hukum Ekonomi dan Bagian Hukum Internasional. Dengan penambahan ini maka Fakultas Hukum Untan memiliki 5 bagian, yaitu: Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.

PERIODE KEPEMIMPINAN FAKULTAS HUKUM

Dekan -Dekan Fakultas Hukum UNTAN

Beliau adalah sebagai Dekan Fakultas Hukum yang pertama kali. Selain menjabat sebagai pimpinan Fakultas Hukum, juga sebagai Advokat di Pontianak. Pada periode ini tenaga-tenaga pengajar adalah tenaga pengajar tidak tetap, yaitu para sarjana dari berbagai instansi yang berada di Pontianak. Pada masa kepemimpinan beliau, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura belum mempunyai Dosen Tetap. Staf Pengajar atau Dosen waktu itu berasal dari berbagai instansi yang ada di Kota Pontianak.

Selain menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum, beliau juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pontianak. Pada periode ini Fakultas Hukum mempunyai Dosen Tetap. Pada periode ini pada tanggal 15 April 1965 ditanda tangani naskah kerjasama antara Universitas Indonesia dengan Universitas Tanjungpura. Dwikora (sebelum berubah nama Universitas Tanjungpura) dan kemudian dilanjutkan dengan affiliasi antara fakultas – fakultas di lingkungan masing-masing Universitas tersebut. Fakultas Hukum Universitas Dwikora mengadakan affiliasi dengan Fakultas Hukum Indonesia. Bentuk affiliasi kedua Fakultas ini berupa bimbingan yang diberikan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Fakultas Hukum Dwikora, yaitu penyesuaian kurikulum Fakultas, sistem ujian dan  sebagainya.

Selain menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum, beliau juga menjabat sebagai Rektor Universitas Tanjungpura yang pertama.

Bersamaan dengan perubahan Struktur Organisasi pada Fakultas Hukum, yaitu dari Dekan dan Pembantu Dekan I dan II menjadi Dekan dan Sekretaris, maka pada tanggal 9 Desember 1970 berdasarkan Rapat Senat Fakultas Hukum. Pada periode ini sehubungan dengan perkembangan sistem pendidikan pada Perguruan Tinggi yang mengarah pada spesialisasi, maka Fakultas Hukum pada tahun 1971 telah membuka 2 jurusan hukum pada Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, yaitu Jurusan HUKUM PIDANA dan Jurusan HUKUM PERDATA.

Dalam menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum, beliau berhasil terpilih selama 2 (dua) periode. Pada PERIODE PERTAMA (1975-1977).

Dalam menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, beliau berhasil terpilih dalam 2 (dua) periode. Sistem pendidikan dalam masa jabatan Ny. IRENE A. MUSLIM, SH selaku Dekan telah terjadi perubahan, yaitu dari Sistem Pola Lama ke sistem Satuan Kredit Semester (SKS).  Sistem SKS mulai diberlakukan di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura pada Tahun Akademik 1981/1982, karena masa transisi penerapan sistem SKS terdapat kekurangan. Selanjutnya pada Tahun Akademik 1982/1983 penerapan sudah efektif dilaksanakan.

Sistem Satuan Kredit Semester yang diterapkan pada masa ini sudah semakin mantap, selain itu diskusi ilmiah bulanan antar jurusan untuk tenaga pengajar juga semakin di intensifkan pelaksanaannya demi meningkatkan kemampuan tenaga pengajar dan memperluas  cakrawala berpikir ilmiah dalam menunjang kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Untuk memperlancar proses belajar mengajar di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, maka informasi yang berkaitan dengan ketentuan pelaksanaan Sistem Kredit Semester (SKS) semakin gencar dilaksanakan. Hal ini dimanifestasikan dalam bentuk penataan akademik untuk tenaga pengajar, penerbitan Buku Pedoman Akademik. Sebelum berakhirnya masa jabatan yang kedua ini beliau dipercaya untuk memangku jabatan Pembantu Rektor II Universitas Tanjungpura. Untuk periode berikutnya, yaitu: Periode Kedelapan dengan Surat Keputusan Mendikbud RI Nomor: 14020/A2.1.2/C/1992, tanggal 11 April 1992 jabatan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dipercayakan kepada Prof. H. ANWAR SALEH, SH.

Berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud RI Nomor: 14020/ A2.1.2/C /1992, tanggal  11 Apri l 199 2,  jaba t an  Dek an dipercayakan pada Prof. H. ANWAR SALEH, SH.

Dengan Surat Keputusan Mendikbud RI Nomor: 63659/A2.1.2/KP/1998, tanggal 30 Juni 1998.

Dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 810/J22/KP/2006, tanggal 13 September 2006 Tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Hukum Untan. Periode 2010-2014, Dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 1010/H22/KP/2010, tanggal 1 September 2010 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan Fakultas Hukum, Ekonomi, Pertanian, ISIP, KIP Periode 2010-2014. Beliau juga saat ini adalah menjabat Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak periode 2019-2023.

Dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 3477/UN22/KP/2014, tanggal 3 November 2014 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Periode 2014-2018. Periode 2018 – 2022.

MAKNA LAMBANG UNIVERSITAS

Universitas Tanjungpura berlambangkan gambar obor menyala dengan sepasang mandau, sepasang sayap yang masing-masing terbelah lima, merah putih dalam satu bingkai berbentuk segi lima