Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH)

PROFIL PKBH FAKULTAS HUKUM UNTAN

Ketua, Sekretaris, beserta mahasiswa aktif di dalam pelayanan di Pusat Konsultasi & Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak

Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (PKBH FH UNTAN) sebagai unsur penunjang pendidikan, pengembangan dan pengabdian masyarakat dipimpin oleh seorang Ketua dan sekretaris sehari – hari bertanggung jawab dan dibina oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum mewajibkan semua Organisasi Bantuan Hukum untuk diverifikasi dan diakreditasi agar dapat memberikan bantuan hukum bagi masyarakat.

Pelayanan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Untan

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura  adalah lembaga bantuan hukum yang berdiri dibawah naungan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga menjadi organisasi bantuan hukum sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum secara cuma-cuma.

Tujuan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura untuk membantu dan memberikan layanan maupun bantuan hukum kepada masyarakat kalimantan barat serta institusi baik privat maupun publik dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura serta dapat mengembangkan potensi hukum yang dimiliki oleh dosen dan mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura agar secara mandiri dapat melakukan gerakan bantuan hukum serta penyadaran hak-hak warga Negara guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

pelayanan yang diberikan oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura antara lain :

1. Litigasi:

  • Perkara pidana;
  • Perkara perdata;
  • Perkara tata usaha negara.

2. Non Litigasi:

  • Penyuluhan hukum;
  • Konsultasi hukum;
  • Investigasi perkara,
  • baik secara elektronik maupun non-elektronik;
  • Penelitian hukum;
  • Mediasi;
  • Negosiasi;
  • Pemberdayaan
  • masyarakat;
  • Pendampingan di luar
  • pengadilan
  • Perancangan dokumen
  • hukum / naskah akademik; dan/atau
  • Keterangan ahli

Penerima Bantuan Hukum meliputi :

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum disana disebutkan secara tegas bahwa, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang sedang menghadapi masalah hukum.

Penerima Bantuan Hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar sebagaimana dimaksud meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

Persyaratan :

  1. Fotocopi KTP
  2. Surat Keterangan tidak mampu
  3. Mengisi formulir permohonan

 

Pusat Konsultasi Bantuan Hukum