Back

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU). Informasi Publik adalah hak Anda untuk tahu!

PPID Fakultas Hukum Untan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Ristekdikti nomor 75 tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ristekdikti, serta Keputusan Atasan PPID Kementerian Ristekdikti nomor 17/A/KPT/2018 tentang PPID di Lingkungan Kementerian Ristekdikti, untuk melaksanakan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Dasar Hukum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) FH UNTAN

Untuk memberikan Layanan Informasi Publik tersebut, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura telah menerbitkan Surat Keputusan Dekan Nomor : /UN22.1/KP/2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Fakultas Hukum Untan. Layanan ini merupakan sarana berbasis web bagi pemohon informasi publik mengenai Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID Fakultas dibawah koordinasi PPID Universitas Tanjungpura.

[learn_press_profile]