Program Magister, Program Studi Kenotariatan (S2) dikelola oleh Ketua dan Sekretaris Program Studi

Dr. Rommy Patra, SH.,M.H.
Ketua Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Untan

Ketua Program Magister, Program Studi Magister Kenotariatan (M.Kn) mempunyai tugas :

  • Melaksanakan koordinasi dengan pimpinan fakultas dalam pengelolaan Program Studi Magister;
  • Menyelenggarakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pendidikan pengajaran Program Studi Magister;
  • Menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan penempatan pengusulan tenaga pengajar Program Studi Magister;
  • Mengkoordinasikan penyusunan usulan rencana anggaran biaya untuk kebutuhan dan pengadaan perlengkapan guna menunjang penyelenggaraan pembelajaran, pendidikan dan berkoordinasi dengan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan;
  • Memberikan laporan secara semester kepada Pimpinan Fakultas;
  • Menjabarkan standar nasional mutu pendidikan dalam bentuk Dokumen-Dokumen Mutu Akademik;
  • Melaksanakan hasil evaluasi dan rekomendasi penjaminan mutu;
  • Membuat laporan tertulis setiap tahun berkaitan dengan pelaksanaan tugas Ketua Program Studi Magister kepada Dekan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik;
  • Mengusulkan Tenaga Pengajar, Pembimbing, Penguji Tesis kepada Dekan.

Sekretaris Program Magister Kenotariatan mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :

  1. Mengelola ketatausahaan yang meliputi urusan pembelajaran/kependidikan dan pengajaran.
  2. Melaksanakan urusan persuratan, kearsipan dan dokumentasi kegiatan;
  3. Mengkoordinir penyusunan Rencana Kegiatan Akademik dan Pengajaran;
  4. Mengkoordinir penyusunan Laporan Akademik dan Pengajaran.

Konsentrasi merupakan unit pelaksana akademik pada Program Studi Program Magister Kenotariatan yang berfungsi mengembangkan ilmu hukum sesuai dengan kekhususannya. Ketua Konsentrasi mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :

  1. Melakukan penataan, monitoring dan evaluasi terhadap:
  2. Mata kuliah;
  3. Silabus, Rencana Pembelajaran Semester, Buku Ajar, Modul, Buku Teks serta lainnya yang berkenaan dengan pembelajaran;
  4. Memonitor pelaksanaan perkuliahan;
  5. Merekomendasikan/mengusulkan dosen melalui Sekretaris Program Magister Kenotariatan kepada Ketua Program Studi Program Magister Kenotariatan sebagai Penilai Proposal tugas akhir/tesis, Dosen Pembimbing dan Penguji tugas akhir/tesis;
  6. Melaksanakan tugas-tugas akademik yang diberikan oleh Ketua/Sekretaris Program Program Magister Kenotariatan dan/atau Pimpinan Fakultas (Dekan/Wakil Dekan);
  7. Membuat laporan tertulis setiap tahun berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada Dekan melalui Ketua Program Magister Kenotariatan.

PENERIMAAN MAHASISWA, STUDI DLL

PENERIMAAN MAHASISWA PROGRAM KENOTARIATAN
PROGRAM MAGISTER FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK 
Izin Pembukaan Program Studi Kenotariatan Program Magister Pada Universitas
Tanjungpura Pontianak ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Riset,
Teknologi Dan Pendidikan Tinggi RI, Nomor : 292/KPT/I/2017
Tanggal 31 Mei 2017

LATAR BELAKANG

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Untan merupakan implementasi dari Rencana Strategis Universitas Tanjungpura dalam upaya peningkatan pemerataan akses Pendidikan Tinggi melalui Usulan Pembukaan Program Studi baru.

Program Studi Magister Kenotariatan dahulu masuk dalam kategori Program Pendidikan Spesialis (SP1). Seiring berkembangnya regulasi pada bidang pendidikan tinggi, diantaranya Pendidikan Program Studi Magister Kenotariatan juga harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi serta berpedoman pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Pembukaan Program Studi Magister Kenotariatan sebelumnya telah dilakukan melalui Kajian Studi Kelayakan sesuai dengan Keputusan Dekan Fakultas Hukum Untan Nomor : 1952/UN22.1/DT/2015, tanggal 22 April 2015 Tentang Tim Pengkajian Studi Kelayakan Pembukaan Dan Penyelenggaraan Program Studi Magister Kenotariatan. Setelah melakukan kajian dan berdasarkan Laporan Hasil Kerja Tim Studi Kelayakan Pembukaan Program Studi Magister Kenotariatan, Dengan demikian, pembukaan Program Studi Magister Kenotariatan telah memiliki legalitas sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) Untan Tahun 2015 – 2019.

Berdasarkan latar belakang di atas, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI telah menyetujui Universitas Tanjungpura untuk menyelenggarakan Program Studi Magister Kenotariatan (Prodi M.Kn. Fakultas Hukum) melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 292/KPT/I/2017 Tentang Izin Pembukaan Program Studi Kenotariatan Program Magister Pada Universitas Tanjungpura Di Pontianak, tanggal 31 Mei 2017.

TENAGA PENGAJAR

Tenaga pengajar berasal dari kalangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura yang memiliki kualifikasi dan kompetensi
yang sesuai dengan Standar Dosen berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015) dan beberapa Notaris PPAT yang berpengalaman di Kalimantan Barat.

Untuk Mata Kuliah tertentu didukung oleh Tenaga Pengajar dari Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Alamat

Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura bertempat di Gedung Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Jalan Daya Nasional No. 1 Pontianak, Telp dan Fax (0561) 582742.

LULUSAN ANGKATAN I MAGISTER KENOTARIATAN FAKULTAS HUKUM UNTAN

KEGIATAN KENOTARIATAN DALAM SOSIALISASI PRODI DENGAN STAKEHOLDER (PEMDA SE-KALIMANTAN BARAT DAN PIHAK PERGURUAN TINGGI DI KOTA PONTIANAK)

IKATAN ALUMNI MAGISTER KENOTARIATAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA