Praktek Peradilan Semu Sebagai Media Belajar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Gedung Peradilan

Merupakan gedung berlantai dua yang digunakan untuk berbagai macam kegiatan. Di lantai pertama terdapat beberapa ruangan yang diperuntukan bagi pelaksanaan praktek acara peradilan yang diadakan bagi mahasiswa semester VI. Sementara di lantai kedua terdapat sebuah aula yang digunakan untuk menyelanggarakan seminar, diskusi, workshop, pelaksanaan Video Conference dalam rangka kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi.

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura melaksanakan mata kuliah praktikum berupa : praktek peradilan perdata, praktek peradilan pidana, praktek peradilan tata usaha negara, klinik hukum perdata, klinik hukum pidana, klinik hukum anti korupsi dan klinik hukum perlindungan perempuan dan anak. Dimana untuk masing-masing mata kuliah tersebut dilengkapi dengan modul praktikum. 

Praktek Peradilan TUN

Mata kuliah Praktik PeradilanTata Usaha Negara, adalah merupakan mata kuliah wajib dengan bobot 3 SKS yang harus diikuti oleh mahasiswa setelah lulus menempuh mata kuliah wajib prasyarat Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Kuliah Praktik PeradilanTata Usaha Negara, merupakan bidang keterampilan praktek hukum yang sistem pengajarannya merupakan kelanjutan dan pendalaman praktik penerapan ketentuan-ketentuan dalam sengketa Tata Usaha Negara. Dalam tiap pertemuan merupakan pemahaman terhadap ketentuan TUN dikaitkan dengan kasus-kasus, dan diharapkan demikian bahan kuliah selesai, maka mahasiswa sudah dapat secara lengkap memahami praktik pengadilan TUN.

Praktek Peradilan Perdata

Mata Kuliah Hukum Acara Perdata adalah sebuah mata kuliah yang sangat spesifikasi untuk bidang acara perdata, khususnya mengenai hukum beracara

Praktek Peradilan PIDANA

Mata kuliah Praktik Peradilan Pidana, adalah merupakan mata kuliah wajib dengan bobot 3 SKS yang harus diikuti oleh mahasiswa setelah lulus menempuh mata kuliah wajib prasyarat Hukum Acara Pidana. Praktek peradilan pidana merupakan mata kuliah wajib yang menjadi mata kuliah praktek dalam peradilan pidana. Mata kuliah ini adalah merupakan kelanjutan dari mata kuliah Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, bahasan dalam mata kuliah ini mengenai badan-badan peradilan (kompetensi pengadilan), fungsionaris pengadilan dan tata ruang sidang pengadilan dalam peradilan umum khususnya peradilan pidana, proses pemeriksaan di pengadilan dalam peradilan umum khususnya perkara pidana, menganalisa sendiri setiap permasalahan hukum khususnya yang sedang dibahas dalam praktik, berpraktik sendiri terhadap perannya masing-­masing didalam pemeriksaan perkara didepan sidang pengadilan khususnya dalam perkara pidana.

Struktur mata kuliah praktikum tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini :